Petitum |
Berdasarkan uraian di atas, Penggugat memohon kepada majelis Hakim Pengadilan Agama Talu yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan :
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat.
- Menyatakan kewajiban Penggugat membayar nafkah dua anak dalam putusan Nomor330/Pdt.G/2024/PA TALU sejumlah Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) per bulan menjadiRp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) per bulan, atau Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) per anak yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi Penggugat saat ini;
- Menghukum Penggugat membayar nafkah dua orang anak sesuai petitum angka 2.
- Menghukum Tergugat untuk tidak menghalangi hubungan Penggugat dengan anak-anak, dan menetapkan jadwal hak kunjungan bagi penggugat bertemu dengan anak, yaitu ;
- Minggu ke 2 dan ke 4 setiap bulannya, mulai pukul 08.00 s/d 17.00
- Hari besar keagamaan secara bergantian antara Penggugat dan Tergugat
- Waktu tambahan lain seperti jadwal libur anak sekolah secara bergantian.
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
- Menetapkan bukti percapakan pesan singkat WhatsApp (Bukti P8) sebagai alat bukti sah dan bagian dari pertimbangan hukum dalam perkara ini.
- Apabila Tergugat terbukti terus-menerus menghalangi hak kunjungan atau terbukti tidak layak secara psikologis, memohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan ulang hak asuh anak dan, bila perlu, memindahkannya kepada Penggugat demi kepentingan terbaik anak.
|