Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
557/Pdt.G/2025/PA TALU | Yuslinar | 1.Yulizar Piliang 2.Buyuang 3.Puri |
Sidang pertama |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Sep. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||||||
Nomor Perkara | 557/Pdt.G/2025/PA TALU | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 08 Sep. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | 557/Pdt.G/2025/PA TALU | ||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA :
Dengan batas-batas : Sebelah Barat berbatas dengan Sungai Bancah Tanjuang Sebelah Timur berbatas dengan tanah Yuslinar Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Aspidar Sebelah Selatan Berbatas dengan Sungai Bancah Tanjuang
Dengan batas-batas : Sebelah Barat berbatas dengan tanah Gadih Sebelah Timur berbatas dengan tanah Simis Sebelah Utara berbatas dengan tanah Nurbaiti Sebelah Selatan Berbatas dengan air bancah Silaih
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Linda/Ujang Cukia Sebelah Timur berbatas dengan tanah KUD Lingkuang Aua Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Kampung Cubadak Sebelah Selatan Berbatas dengan Sungai Batang Haluan
Adalah hak Pewaris (Penggugat);
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |